Sabtu, 20 Maret 2010

MAKALAH ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah MANAJEMEN RISIKO


       
Kelompok XIII :



 Agung Nugraha          07408141050



Wirawan Roviq          07408141051 



Heni Ena Wati            07408141052



Hendro A.S.                07408141053



Ratnadiar P.D.           07408141054



Dicky Aditya              07408141055 


BAB I PENDAHULUAN



Dewasa ini teknologi di bidang industri pengangkutan baik darat, laut maupun udara berkembang dengan pesat. Di Indonesia pun penggunaan hasil-hasil produksi teknologi yang tinggi dibidang alat angkut pesat sekali, meskipun yang menikmati hasil produksi tersebut baru sebhagian golongan masyarakat saaja. Produksi kendaraan bermotor saat ini tidak terbilang jumlahnya disebabkan persaingan harga dan kualitas kendaraan pribadi dan alat angkut penumpang umum, baik yang melalui darat, laut maupun udara, dari tahun ke tahun semakin meningkat jumlahnya yang merupakan dampak lain yang harus dipeerhitungkan dari segi ekonomi.
Karena itu, bermacam-macam perusahaan telah muncul, khususnya perusahan yang berhubungan dengan kegiatan memberikan jaminan atau tangungan kepada seseorang atau kepada suatu aset tertentu, karena standar suatu saat dapat ditimpa oleh suatu kerugian atau peristiwa. Perusahaan ini disebut dengan perusahaan asuransi dengan objek tanggungan ialah kendaraan bermotor maka disebut dengan Asuransi kendaraan bermotor
Asuransi kendaraan bermotor adalah pertanggungan kerugian atau kerusakan bermotor. Jenis asuransi ini sebetulnya sama dengan asuransi kebakaran, yang objeknya adalah kerugian atau kerusakan atas harta benda, hanya di sini harta bendanya berupa kendaraan bermotor. Aturan yang berlaku pada asuransi kebakaran umumnya juga berlaku untuk kendaraan bermotor.
Tetapi karena kendaraan bermotor mempunyai banyak karakteristik berbeda dibanding jenis benda lainnya, maka asuransi kendaraan bermotor diatur tersendiri, meskipun di dalamnya terdapat juga aturan-aturan seperti yang berlaku didalam  asuransi kebakaran.



BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian Asuransi
            Asuransi atau pertanggungan itu merupakan suatu perjanjian, maka di dalamnya paling sedikit tersangkut dua pihak. Pihak yang satu adalah pihak yang seharusnya menanggung resikonya sendiri, tetapi kemudian mengalihkannya kepada pihak lain, pihak pertama ini lajim disebut sebagai tertanggung atau dengan kata lain ialah pihak yang potensial mempunyai resiko. Sedangkan pihak yang lain ialah pihak yang bersedia menerima resiko dari pihak pertama dengan menerima suatu pembayaran yang disebut premi. Pihak yang menerima resiko pihak yang satu tersebut lazim disebut sebagai penanggung (biasanya perusahaan pertanggungan/asuransi.
Asuransi Kendaraan Bermotor adalah produk asuransi kerugian yang melindungi tertanggung dari risiko kerugian yang mungkin timbul sehubungan dengan kepemilikan dan pemakaian kendaraan bermotor.

B.   Risiko yang Dijamin Asuransi Kendaraan Bermotor
1.      Kerugian atau Kerusakan Kendaraan Bermtor
Dalam asuransi kendaraan bermotor ini risiko yang dipertanggungkan disebabkan:
1)      Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, termasuk juga akibat dari kesalahan material, konstruksi, cacat sendiri atau sebab-sebab lainnya dari kendaraan yang bersangkutan
2)      Perbuatan jahat orang lain
3)      Pencurian
4)      Kebakaran
5)      Sambaran petir
2.      Tanggung Gugat
Yaitu tanggung jawab hokum tertanggung terhadap pihak ketiga berkaitan dengan penggunaan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. Dalam hal ini penanggung akan menberikan penggantian kepada tertanggung atas :
1)      Tanggung gugat tertanggung terhadap suatu kerugian yang didera pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, baik yang diselesaikan melalui musyawarah maupun melalui pengadilan, yang kedua-duanya harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari penanggung,setinggi-tingginya sejumlah yang tercantum dalam ikhtisar pertanggungan, yang meliputi:
a.       Kerusakan atas harta
b.      Cedera badan atau kematian
2)  Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung gugat tertanggung, yang telah terlebih dahuludisetujui oleh penanggung secara tertulis.

C.   Risiko yang Tidak Dijamin Asuransi Kendaraan Bermotor
1.      Kehilangan keuntungan, kehilangan upah, berkurangnya nilai atau kerugian keungan lainnya yang diderita tertanggung sebagai akibat tidak dapat dipergunakannya kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, karena suatu kecelakaan atau sebab lain.
2.      Kerusakan atau kehilanagn peralatan tambahan yang tidak disebutkan dalam ikhtisar pertanggungan, sebagai akibat suatu kecelakaan atau sebab lain.
3.      Kerusakan atau kehilangan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan baik sebagian maupun seluruhnya sebagai akibat penggelapan.
4.      Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat perbuatan jahat.
5.      Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, yang disebabkan oleh :
1)      Kendaraan bermotor dipergunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan lain, untuk turut serta dalam perlombaan kecakapan atau kecepatan,dll.
2)      Kelebihan muatan ataudijalankan secara paksa.
3)      Kendaraan bermotor tersebut dengan sepengetahuan tertanggung dijalankan dalam keadaan rusak, dalam keadaan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara teknis atau dalam perbaikan.
4)      Kendaraan bermotor tersebut dikemudikan oleh seseorang yang pada saatterjadinya kecelakaan tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi.
5)      Memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang atau diperuntukan untuk kendaraan bermotor yang dipertanggungkan
6)      Barang-barang yang sedang dimuat, ditumpuk, dibongkar atau diangkut dengan kendaraan bermotor yang dipertanggungakan.
7)      Reaksi atau radiasi nuklir, pencemaran radio aktif,dll.
6.      Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan baik langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh :
1)      Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan,banjir, badai,dll.
2)      Perang, penyerbuan, aksi musuh asing, permusuhan atau kegiatan yang menyerupai suasana perang, pemberontakan,dll.
3)      Kerusuhan, pemogokan atau gangguan ketertiban umum lain dan semacamnya.
7.      Kehilangan atau kerusakan di bagian atau material kendaraan bermotor yang dipertangungkan karena aus, sifat kekurangan sendiri, pada bagian itu atau pada mesinnya karena salah penggunaan.
8.      Kerugian yang dialami pihak ketiga yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan olehkendaraan bermotor yang dipertanggungkan, berupa:
1)      Kerusakan hartabenda milik atau dalam pengawasan tertanggung, diangkut, dimuat, atau dibongkar dari kendaraan bermotor yang dipertanggungakan.
2)      Kerusakan jalan, jembatan, bangunan-bangunan yang terdapat di bawah,dll.
9.      Cedera badan/kematian terhadap :
1)      Penumpang kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.
2)      Tertanggung, suami atau istri dan anak tertanggung adalah perorangan.
3)      Pemegang saham atau pengurus bila tertanggung merupakan CV atau Firma.
4)      Pengurus bila tertanggung adalah badan hukum berbentuk perseroan terbatas, yayasan atau usaha bersama dan bentuk lainnya.
5)      Orang yang bekerja pada tertanggung dengan menerima imbalan jasa.
6)      Orang yang tinggal bersama tertanggung.
7)      Hewan milik atau dalam pengawasan tertanggung, diangkut, dimuat, dibongkar dari kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.

D. Jaminan Tambahan/Perluasan Resiko
Yang dimaksudkan dengan Jaminan tambahan atau jaminan perluasan adalah resiko-resiko/bahaya yang dikecualikan dalam PSKBI, akan tetapi resiko-resiko tersebut bisa dijamin apabila dinyatakan secara tegas di dalam polis. Akan tetapi tidak semua resiko yang dikecualikan tersebut dapat dijamin dengan penegasan dalam polis tersebut.
Berikut ini adalah Resiko yang dikecualikan (tidak otomatis dicover/dijamin) di dalam penutupan standard, tetapi bisa dijamin dengan penegasan khusus berupa endorsemen atau klausul tambahan. Misalnya:
1. Kerusuhan dan Huru-Hara
2. Bencana alam seperti gempa bumi, banjir.
3. Cedera badan/kematian terhadap penumpang
Semua resiko tersebut di atas dikecualikan dari Jaminan Polis Standard Kendaraan Bermotor Indonesia. Dikecualikan berarti bahwa semua kerugian/kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh bahaya-bahaya tersebut tidak bisa diganti oleh asuransi.
Contoh Jaminan tambahan/perluasan adalah sebagai berikut:
TJH terhadap Pihak Ketiga (Third Party Liability). Polis tidak secara otomatis menjamin resiko ini, kecuali dinyatakan secara tegas di dalam polis. Jaminan yang diberikan oleh perluasan ini adalah:
1)  Tanggung gugat/jawab Tertanggung terhadap suatu kerugian yang diderita         oleh pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, setinggi-tingginya seuai dengan jumlah/limit yang telah ditentukan, meliputi: kerusakan atas harta benda pihak III (misalnya mobil, rumah, pagar, dll) dan cedera badan atau kematian.
2)  Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung gugat tertanggung.
Jaminan Huru-Hara yang di pasar dikenal dengan RSCC( Riot, Strike, and Civil Commotion), RSMD (Riot, Strike and Malicious Damage). Resiko Kerusuhan dan Huru-Hara ini dikecualikan dari Jaminan PSKBI pasal 3 ayat (6.2 & 6.3) dan menggunakan Klausul 41.B Dewan Asuransi Indonesia yang memberikan Jaminan Huru-Hara terluas. Resiko yang dijamin dan pengertiannya dapat dilihat pada Klausul/Endorsemen Huru-Hara.
Jaminan Kecelakaan Diri terhadap Sopir atau Penumpang Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan. Untuk perluasan ini, pada Polis dilekatkan "Klausul Kecelakaan Diri terhadap Penumpang Kendaraan Bermotor Beroda Empat". Dengan adanya perluasan ini, maka Jaminan Polis mencakup juga cedera badan atau kematian terhadap penumpang di dalam kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan tersebut. (bdk. Klausul no.4 terlampir).
Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Banjir (Bencana Alam). Jika Jaminan diperluas di dengan risiko tersebut di atas, maka pada polis harus dilekatkan dalam klausul.Tanggungjawab Hukum Tertanggung terhadap Penumpang Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan (Passenger Legal Liabilty). Semua jaminan tambahan tersebut di atas merupakan perluasan dari Kondisi Comprehensive. Pertanggungan Total Loss (hanya) dapat diperluas dengan Jaminan Huru-Hara. Jaminan tambahan Bencana Alam dan Tanggung Jawab Hukum kepada Penumpang (Passenger Legal Liability) hampir tidak pernah dijual, dan sebaiknya tidak dijual.

E. Syarat – Syarat Pertanggungan
1.      Pembayaran Premi
Premi harus dibyar lunas saat persetujuan pertanggungan ditutup, kecuali bila atas persetujun kedua belah pihak ditentukan lain.Jika premi tidak dibayar dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung mulai tanggal permulaan pertanggungan atau tanggal perpanjangan pertanggungan, maka berlakunya pertanggungan ini dapat ditunda oleh penanggung tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.


2.      Pemberitahuan Kecelakaan
Bila terjadi kecelakaan, kerusakan , atau kerugian atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, maka tertanggung wajib memberitahukan kecelakaan atau pencurian yang terjadi selambatnya 3 hari sejak terjadinya kejadian tersebut. Pemberitahuan dilakukan secara lisan atau tertulis, yang selanjutnya diikuti laporan tertulis kepada penanggung.
3.      Tuntutan Pihak ketiga
Apabila tertanggung dituntut oleh pihak ketiga sehubungan dengan kerugian atas kerusakan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan maka,
1)      Tertanggung wajib memberitahukan kepada penanggung adanya tuntutan dari pihak ketiga tersebut.
2)      Tertanggung harus segera menyerahkan dokumen yang ada hubungannya dengan pihak ketiga tersebut
3)      Tertanggung tidak boleh memberikan janji, keterangan atau melakukan tindakan yang menimbulkan kesan bahwa ia mengakui tanggung gugatnya
4)      Tertanggung menguasakan kepada penanggung untuk mengurus tuntutan ganti rugi pihak ketiga dan apabila diperlukan tertanggung diwajibkan memberikan surat kuasa kepada penanggung.
4.      Tuntutan Pidana terhadap tertanggung
Apabila tuntutan pihak ketiga yang dirugikan karena kendaraan bermotor yang dipertanggungkan adalah berupa tuntutan pidana terhadap tertanggung, maka tertanggung diwajibkan memberitahukan tuntutan tersebut kepada penanggung.
5.  Ganti Rugi
Penanggung akan memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas kerusakan atau kehilangan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan berdasar harga sebenarnya sesaat sebelum terjadinya kerusakan atau kehilangan tersebut, bila atas tuntutan pihak ketiga setingi-tingginya sebesar jumlah yang disetujui dikurangi besarnya risiko sendiri yang tercantum dalam ikhtisar pertanggungannya.
6.   Kerugian Total
Ialah kerusakan atau kerugian yang biaya perbaikannya sama dengan atau lebih dari 75 % dari harga sebenarnya.
7.  Ganti Rugi Pertanggungan Rangkap
1)      Menyimpang dari pasal 277 ayat I KUHD, maka bila terjadi kerugian atas kendaraan bermotor yang dipertanggungjawabkan kepada lebih dari satu penanggung, dimana jumlah pertanggungan lebih dari harga kendaraan bermotor yang bersangkutan, maka jumlah yang dipertanggungkan untuk masing – masing penanggung seimbang dengan nilai pertanggungan terhadap harga yang sebenarnya, demikian pula ganti rugi yang menjadi kewajiban dari masing – masing penanggung.
2)      Ketentuan tersebut di atas tetap dijalankan, walau segala pertanggungan yang dimaksud dibuat dengan beberapa polis dan pada hari yang berlainan, yang tanggalnya lebih dahulu dan tidak berisi ketentuan tersebut. Saat terjadi kerusakaan atau kerugian atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, maka atas permintaan penanggung, tertanggung wajib memberitahukan secara tertulis segala perbuatan lain yang berlaku atas kendaraan bermotor yang sama pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan.
Pertanggungan di Bawah Harga
Jika harga kendaraan bermotor yang dipertanggungkan pada saat terjadnya kerugian atau kerusakan ternyata lebih besar dari harga pertanggungan, maka penanggung akan menggantinya menurut hitungan dari bagian yang dianggap dipeetanggungkan saja
Subrogasi
Sesuai pasal 284 KUHD, maka setelah pembayaran ganti rugi kendaraan bermotor yang dipertanggungkan penanggung menggantikan posisi tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut da hak subrogasi ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan surat kuasa dari tertanggung.


Laporan Tidak Benar
Pada saat terjadi kecelakaan atau kerusakan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan maka apabila tertanggung dengan sengaja memberikan laporan tidak sesuai dengan yang sebenarnya maka ia tidak berhak memperoleh ganti rugi.
Hilangnya Hak Mendapat Ganti Rugi
Disebabkan oleh  :
1)      Tidak memenuh kewajiban pembayaran polis
2)      Tidak melakukan tuntutan ganti rugi dalam waktu 12 bulan sejak terjadinya kerusakan dan kerugian
3)      Tidak mengajukan keberatan atau menempuh penyelesaian melalui hukum dalam waktu 6 bulan sejak penaggung mmberitahukan secara tertulis bhwa tertanggung tidak berhak untuk mendapatkan ganti rugi.
Berakhirnya Pertanggungan
1)      Pembatalan Polis
2)      Peralihan hak milik barang
3)      Terjadinya total loss atau penggantian atas dasar kerugian seluruhnya
4)      Berakhirnya jangka waktu pertanggungan

F. UNDISCLOSED MATERIAL FACTS DALAM ASURANSI
Dalam Pasal 6 Wording PSAKBI (Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia) disebutkan bahwa tertanggung wajib mengungkapkan fakta material (material facts) yaitu fakta yang mempengaruhi pertimbangan penanggung dalam menerima atau menolak permohonan pengajuan asuransi dan dalam menetapkan tariff premi apabila permohonan dimaksud diterima. Ancaman dari penyimpangan ketentuan ini adalah tidak wajibnya penanggung membayar kerugian yang terjadi dan penanggung berhak menghentikan pertanggungan tanpa wajib mengembalikan premi yang telah disetorkan tertanggung. Dari pernyataan ini perlu digarisbawahi bahwa formulir pengajuan asuransi yang Anda isi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian asuransi alias melekat menjadi satu dengan polis yang Anda beli.
Karena bersifat mengikat inilah maka semua isian dalam form tersebut menjadi acuan dalam setiap penyelesaian klaim. Ketika terjadi kasus penolakan klaim karena terjadi penutupan fakta dari pihak tertanggung, perusahaan asuransi tidak berada dalam posisi salah karena menurut hukum pihak tertanggung telah melakukan undisclosed material facts atau menutup-nutupi fakta material yang berpengaruh pada diterima atau ditolaknya permohonan pengajuan asuransi. Fakta material yang dimaksud adalah data penggunaan atau okupasi. Misalnya, kendaraan dimana dalam form pengajuan disebutkan penggunaan kendaraan adalah untuk kepentingan pribadi, sedangkan fakta yang terjadi di lapangan (ketika terjadi klaim) kendaraan tersebut dipakai untuk sewa- menyewa.























BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Asuransi Kendaraan Bermotor adalah produk asuransi kerugian yang melindungi tertanggung dari risiko kerugian yang mungkin timbul sehubungan dengan kepemilikan dan pemakaian kendaraan bermotor.
Perusahaan asuransi hanya akan menjual program berdasarkan kemampuan nasabah. Jika kemampuan konsumen tak memenuhi implikasinya pertanggungan putus di tengah jalan.

B. Saran
Ketika memilih perusahaan asuransi lihat Kondisi keuangan perusahaan asuransi sendiri. Saat ini ada sebagian perusahaan asuransi cenderung mengulur-ulur waktu ketiga akan membayar klaim. Sehingga pilihlah perusahaan asuransi yang sehat secara finansial.
Belajar bersikap preventif dan teliti dalam mengisi setiap form pengajuan asuransi. Banyak kasus-kasus penolakan klaim terjadi hanya gara-gara kesalahan pengisian form yang terkesan sepele.











Daftar Pustaka

Djojosoedarso Soeisno. Prinsip-Prinsip dan Manajemen Risiko Asurunsi. Salemba Empat. Jakarta. 2003.
pojokasuransi.com
Mahmud M. Hanafi, Dr, M.B.A. Manajemen Risiko. UUP STIM YKPN. Yogyakarta. 2006

Tidak ada komentar: